TRIBUN-VIDEO.COM - Halo Tribunners! Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nadiem Makarim baru saja mencetuskan empat kebijakan baru di bidang
pendidikan.
Kebijakan itu disebut program 'Merdeka Belajar' yang di dalamnya
memperbaiki program di bidang pendidikan pada masa jabatan menteri
sebelumnya.
Lalu, kira-kira apa saja kebijakan pendidikan nasional 'Merdeka Belajar'
yang dicetuskan oleh Nadiem Makarim??
Spesial di Tribunnews Hot Topic kali ini akan membahas dan mengupas
tentang apa saja kebijakan baru Nadiem Makarim.
1. USBN diganti ujian (asesmen)
Menurut Nadiem, situasi saat ini USBN membatasi penerapan keleluasaan
bagi sekolah untuk menentukan kelulusan.
Dalam kebijakan barunya, Tahun 2020 USBN akan diganti dengan ujian
(asesmen) yang diselenggarakan hanya oleh sekolah.
Nantinya, ujian dilakukan untuk menilai kompetensi siswa dimana ujian
dalam bentuk tes tertulis atau bentuk penilaian lain yang lebih
komprehensif.
Seperti portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis dan
sebagainya).
Dengan begitu, guru dan sekolah lebih merdeka dalam menilai hasil
belajar siswa.
Bahkan diharapkan anggaran USBN dialihkan untuk mengembangkan kapasitas
guru dan sekolah guna meningkatkan kualitas pembelajaran.
2. 2021 UN Diganti
Pro kontra soal adanya ujian nasional memang selalu jadi bahasan
beberapa tahun terakhir.
Menanggapi pro kontra ini, akhirnya Nadiem Makarim mengeluarkan
kebijakan dengan mengganti alias menghapuskan ujian nasional.
Menteri Nadiem melihat situasi saat ini materi UN terlalu padat sehingga
siswa dan guru cenderung menguji penguasaan konten, bukan kompetensi
penalaran.
Disamping itu, UN dianggap jadi beban siswa, guru dan orangtua karena
menjadi indikator keberhasilan siswa sebagai individu.
Karenanya tahun 2020, UN akan dilaksanakan terakhir kalinya.
Sebagai penggantinya, pada 2021, UN diubah menjadi Asesmen Kompetensi
Minimum dan Survei Karakter.
Asesmen tersebut tidak dilakukan berdasarkan mata pelajaran atau
penguasaan materi kurikulum seperti yang diterapkan dalam ujian nasional
selama ini.
Melainkan melakukan pemetaan terhadap dua kompetensi minimum siswa,
yakni dalam hal literasi dan numerasi.
Asesmen ini nantinya dilakukan pada siswa di tengah jenjang sekolah
(misalnya kelas 4, 8, 11).
Lalu apa sih Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter??
Dijelaskan Nadiem, Asesmen Kompetensi minium nantinya akan memetakan
sekolah untuk memberikan materi soal literasi dan numerasi.
Literasi bukan hanya soal kemampuan membaca, tapi juga kemampuan
menganalisis bacaan dan juga kemampuan untuk mengerti dan memahami
konsep di balik tulisan atau materi yang disampaikan.
Begitupun numerasi, tidak hanya soal pengetahuan dan kemampuan soal
angka.
Pun Nadiem Makarim menegaskan bahwa literasi dan numerasi tidak hanya
soal pelajaran bahasa dan matematika, tapi juga tentang konsep
menganalisi materi.
Lalu apa itu Survei Karakter??
Terkait survei karakter, Nadiem mengatakan selama ini pemerintah hanya
memiliki data kognitif (pemahaman pengetahuan) dari para siswa tapi
tidak mengetahui kondisi ekosistem di sekolah para siswa.
Dalam surbei karakter ini akan dilakukan survei untuk mengetahui
ekosistem sekolahnya.
Bagaimana implementasi gotong royong. Apakah level toleransinya sehat
dan baik di sekolah itu? Apakah well being atau kebahagiaan anak itu
sudah mapan? Apakah ada bullying yang terjadi kepada siswa-siswi di
sekolah itu?
Dengan survei itu, goals nya adalah menjadi panduan untuk sekolah dan
pemerintah yang diharapkan bisa jadi tolok ukur untuk bisa memberikan
umpan balik bagi sekolah dalam melakukan perubahan.
3. RPP dipersingkat
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Selama ini, guru diarahkan
mengikuti format RPP secara kaku. Tetapi nanti guru akan bebas memilih,
membuat, menggunakan dan mengembangkan format RPP.
Dulu, RPP terlalu banyak komponen dan guru diminta menulis sangat rinci
(satu dokumen RPP bisa lebih 20 halaman).
Tetapi nanti akan dipersingkat yakni RPP berisi tujuan pembelajaran,
kegiatan pembelajaran dan asesmen. RPP hanya 1 halaman saja.
Sehingga penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif yang
menjadikan guru punya waktu untuk mempersiapkan juga mengevaluasi proses
pembelajaran itu sendiri.
4. Untuk program "Merdeka Belajar" yang terrakhir ini, Nadiem
menjelaskan bahwa Kemendikbud tetap menggunakan sistem zonasi dalam
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
PPDB lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas
di berbagai daerah.
Menurut Nadiem, komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa minimal
50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan
maksimal 5 persen.
Untuk jalur prestasi atau sisa 0-30 persen lainnya disesuaikan dengan
kondisi daerah. "Daerah berwenang menentukan proporsi final dan
menetapkan wilayah zonasi," ujar Nadiem.
(Tribun-video.com/ nilair)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar