Senin, 06 Januari 2020

HOT TOPIC - 4 Kebijakan Baru Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim

TRIBUN-VIDEO.COM - Halo Tribunners! Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim baru saja mencetuskan empat kebijakan baru di bidang pendidikan. Kebijakan itu disebut program 'Merdeka Belajar' yang di dalamnya memperbaiki program di bidang pendidikan pada masa jabatan menteri sebelumnya. Lalu, kira-kira apa saja kebijakan pendidikan nasional 'Merdeka Belajar' yang dicetuskan oleh Nadiem Makarim?? Spesial di Tribunnews Hot Topic kali ini akan membahas dan mengupas tentang apa saja kebijakan baru Nadiem Makarim. 

 1. USBN diganti ujian (asesmen) 
  Menurut Nadiem, situasi saat ini USBN membatasi penerapan keleluasaan bagi sekolah untuk menentukan kelulusan. Dalam kebijakan barunya, Tahun 2020 USBN akan diganti dengan ujian (asesmen) yang diselenggarakan hanya oleh sekolah. Nantinya, ujian dilakukan untuk menilai kompetensi siswa dimana ujian dalam bentuk tes tertulis atau bentuk penilaian lain yang lebih komprehensif. Seperti portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis dan sebagainya). Dengan begitu, guru dan sekolah lebih merdeka dalam menilai hasil belajar siswa. Bahkan diharapkan anggaran USBN dialihkan untuk mengembangkan kapasitas guru dan sekolah guna meningkatkan kualitas pembelajaran. 
2. 2021 UN Diganti 
Pro kontra soal adanya ujian nasional memang selalu jadi bahasan beberapa tahun terakhir. Menanggapi pro kontra ini, akhirnya Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan dengan mengganti alias menghapuskan ujian nasional. Menteri Nadiem melihat situasi saat ini materi UN terlalu padat sehingga siswa dan guru cenderung menguji penguasaan konten, bukan kompetensi penalaran. Disamping itu, UN dianggap jadi beban siswa, guru dan orangtua karena menjadi indikator keberhasilan siswa sebagai individu. Karenanya tahun 2020, UN akan dilaksanakan terakhir kalinya. Sebagai penggantinya, pada 2021, UN diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter. Asesmen tersebut tidak dilakukan berdasarkan mata pelajaran atau penguasaan materi kurikulum seperti yang diterapkan dalam ujian nasional selama ini. Melainkan melakukan pemetaan terhadap dua kompetensi minimum siswa, yakni dalam hal literasi dan numerasi. Asesmen ini nantinya dilakukan pada siswa di tengah jenjang sekolah (misalnya kelas 4, 8, 11). Lalu apa sih Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter?? Dijelaskan Nadiem, Asesmen Kompetensi minium nantinya akan memetakan sekolah untuk memberikan materi soal literasi dan numerasi. Literasi bukan hanya soal kemampuan membaca, tapi juga kemampuan menganalisis bacaan dan juga kemampuan untuk mengerti dan memahami konsep di balik tulisan atau materi yang disampaikan. Begitupun numerasi, tidak hanya soal pengetahuan dan kemampuan soal angka. Pun Nadiem Makarim menegaskan bahwa literasi dan numerasi tidak hanya soal pelajaran bahasa dan matematika, tapi juga tentang konsep menganalisi materi. Lalu apa itu Survei Karakter?? Terkait survei karakter, Nadiem mengatakan selama ini pemerintah hanya memiliki data kognitif (pemahaman pengetahuan) dari para siswa tapi tidak mengetahui kondisi ekosistem di sekolah para siswa. Dalam surbei karakter ini akan  dilakukan survei untuk mengetahui ekosistem sekolahnya. Bagaimana implementasi gotong royong. Apakah level toleransinya sehat dan baik di sekolah itu? Apakah well being atau kebahagiaan anak itu sudah mapan? Apakah ada bullying yang terjadi kepada siswa-siswi di sekolah itu? Dengan survei itu, goals nya adalah menjadi panduan untuk sekolah dan pemerintah yang diharapkan bisa jadi tolok ukur untuk bisa memberikan umpan balik bagi sekolah dalam melakukan perubahan. 
 3. RPP dipersingkat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)  
Selama ini, guru diarahkan mengikuti format RPP secara kaku. Tetapi nanti guru akan bebas memilih, membuat, menggunakan dan mengembangkan format RPP. Dulu, RPP terlalu banyak komponen dan guru diminta menulis sangat rinci (satu dokumen RPP bisa lebih 20 halaman). Tetapi nanti akan dipersingkat yakni RPP berisi tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan asesmen. RPP hanya 1 halaman saja. Sehingga penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif yang menjadikan guru punya waktu untuk mempersiapkan juga mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri. 
4. Untuk program "Merdeka Belajar" yang terrakhir ini, Nadiem menjelaskan bahwa Kemendikbud tetap menggunakan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). PPDB lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah. Menurut Nadiem, komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal 5 persen. Untuk jalur prestasi atau sisa 0-30 persen lainnya disesuaikan dengan kondisi daerah. "Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi," ujar Nadiem. (Tribun-video.com/ nilair)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

(Peran Guru) Mendidik Murid Nakal

Selain orangtua, guru memiliki peran dan tanggung jawab yang besar atas perkembangan sifat dan perilaku anak. Sumber: FB: https://www...