Senin, 06 Januari 2020

(Peran Guru) Mendidik Murid Nakal

Selain orangtua, guru memiliki peran dan tanggung jawab yang besar atas perkembangan sifat dan perilaku anak.



Sumber: FB: https://www.facebook.com/DAAI.TV.INDO... Youtube: https://www.youtube.com/c/DAAITVIndon... IG: daaitv_indonesia

Fakta Data: Gagalnya Pendidikan di Indonesia

Hari Pendidikan Nasional selalu diperingati pada tanggal 2 Mei untuk mengingat jasa bapak pendidikan Ki Hajar Dewantara. Jika masih hidup, sang bapak pendidikan berusia 130 tahun dan kita masih belum bisa menjaga semangat ajarannya. Official Website: http://beritasatu.com




Facebook.com/BeritaSatu Youtube.com/BeritaSatu @BeritaSatu

Wajah Pendidikan di Indonesia

Hari ini (Rabu, 2 Mei 2018) diperingati sebagai hari pendidikan nasional. Namun hingga saat ini, masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan pemerintah, agar dunia pendidikan di Indonesia semakin baik. Dari tingkat jumlah guru dan kesejahteraannya, terus mengalami perbaikan. Ikuti berita terbaru di tahun 2018 dengan kemasan internasional berbahasa Indonesia, dan jangan ketinggalan breaking news 2018 dengan berita terakhir dan live report CNN Indonesia di https://www.cnnindonesia.com dan channel CNN Indonesia di Transvision. 

 (https://www.youtube.com/watch?v=DZkc6Lq6yrQ)


Dalam tahun politik dan Pilkada 2018, CNN Indonesia mencanangkan sebagai Layar Pemilu Tepercaya. Kami akan menayangkan konten-konten Pilkada 2018 secara seimbang untuk mengawal demokrasi dan demokratisasi di Indonesia yang kami cintai. CNN Indonesia tergabung dalam grup Transmedia. Dalam Transmedia, tergabung juga Trans TV, Trans7, Detikcom, Transvision, dan CNN Indonesia.com. Follow & Mention Twitter kami: @myTranstweet @cnniddaily @cnnidconnected @cnnidinsight @cnnindonesia Like & Follow Facebook: CNN Indonesia Follow IG: cnnindonesia.

Penjelasan Nadiem Soal UN Dihapus Serta Terobosan Lain

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyatakan, kementerian pendidikan dan kebudayaan akan merombak sistem pendidikan yang ada di Indonesia saat ini. Untuk mengubah sistem pendidikan ini, Nadiem Makarim memberikan kebebasan dan keleluasaan kepada sekolah-sekolah untuk berkreasi. Ada empat hal yang yang akan diubah dalam sistem pendidikan baru ini, di antaranya : Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi. 



Nadiem berharap, keempat program ini dapat menjadi arah pembelajaran kedepan yang sesuai dengan maksud dari presiden dan wakil presiden, demi meningkatkan kualitas sumber daya manusia Salah satu program yang paling populer adalah, penghapusan ujian nasional atau UN dari kurikulum siswa. Penghapusan ujian nasional ini dimulai pada tahun 2021 nanti. Artinya, tahun 2020 menjadi tahun terakhir pelaksanaan ujian nasional bagi para siswa. UN pun dilaksanakan dengan mekanisme lama.

HOT TOPIC - 4 Kebijakan Baru Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim

TRIBUN-VIDEO.COM - Halo Tribunners! Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim baru saja mencetuskan empat kebijakan baru di bidang pendidikan. Kebijakan itu disebut program 'Merdeka Belajar' yang di dalamnya memperbaiki program di bidang pendidikan pada masa jabatan menteri sebelumnya. Lalu, kira-kira apa saja kebijakan pendidikan nasional 'Merdeka Belajar' yang dicetuskan oleh Nadiem Makarim?? Spesial di Tribunnews Hot Topic kali ini akan membahas dan mengupas tentang apa saja kebijakan baru Nadiem Makarim. 

 1. USBN diganti ujian (asesmen) 
  Menurut Nadiem, situasi saat ini USBN membatasi penerapan keleluasaan bagi sekolah untuk menentukan kelulusan. Dalam kebijakan barunya, Tahun 2020 USBN akan diganti dengan ujian (asesmen) yang diselenggarakan hanya oleh sekolah. Nantinya, ujian dilakukan untuk menilai kompetensi siswa dimana ujian dalam bentuk tes tertulis atau bentuk penilaian lain yang lebih komprehensif. Seperti portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis dan sebagainya). Dengan begitu, guru dan sekolah lebih merdeka dalam menilai hasil belajar siswa. Bahkan diharapkan anggaran USBN dialihkan untuk mengembangkan kapasitas guru dan sekolah guna meningkatkan kualitas pembelajaran. 
2. 2021 UN Diganti 
Pro kontra soal adanya ujian nasional memang selalu jadi bahasan beberapa tahun terakhir. Menanggapi pro kontra ini, akhirnya Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan dengan mengganti alias menghapuskan ujian nasional. Menteri Nadiem melihat situasi saat ini materi UN terlalu padat sehingga siswa dan guru cenderung menguji penguasaan konten, bukan kompetensi penalaran. Disamping itu, UN dianggap jadi beban siswa, guru dan orangtua karena menjadi indikator keberhasilan siswa sebagai individu. Karenanya tahun 2020, UN akan dilaksanakan terakhir kalinya. Sebagai penggantinya, pada 2021, UN diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter. Asesmen tersebut tidak dilakukan berdasarkan mata pelajaran atau penguasaan materi kurikulum seperti yang diterapkan dalam ujian nasional selama ini. Melainkan melakukan pemetaan terhadap dua kompetensi minimum siswa, yakni dalam hal literasi dan numerasi. Asesmen ini nantinya dilakukan pada siswa di tengah jenjang sekolah (misalnya kelas 4, 8, 11). Lalu apa sih Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter?? Dijelaskan Nadiem, Asesmen Kompetensi minium nantinya akan memetakan sekolah untuk memberikan materi soal literasi dan numerasi. Literasi bukan hanya soal kemampuan membaca, tapi juga kemampuan menganalisis bacaan dan juga kemampuan untuk mengerti dan memahami konsep di balik tulisan atau materi yang disampaikan. Begitupun numerasi, tidak hanya soal pengetahuan dan kemampuan soal angka. Pun Nadiem Makarim menegaskan bahwa literasi dan numerasi tidak hanya soal pelajaran bahasa dan matematika, tapi juga tentang konsep menganalisi materi. Lalu apa itu Survei Karakter?? Terkait survei karakter, Nadiem mengatakan selama ini pemerintah hanya memiliki data kognitif (pemahaman pengetahuan) dari para siswa tapi tidak mengetahui kondisi ekosistem di sekolah para siswa. Dalam surbei karakter ini akan  dilakukan survei untuk mengetahui ekosistem sekolahnya. Bagaimana implementasi gotong royong. Apakah level toleransinya sehat dan baik di sekolah itu? Apakah well being atau kebahagiaan anak itu sudah mapan? Apakah ada bullying yang terjadi kepada siswa-siswi di sekolah itu? Dengan survei itu, goals nya adalah menjadi panduan untuk sekolah dan pemerintah yang diharapkan bisa jadi tolok ukur untuk bisa memberikan umpan balik bagi sekolah dalam melakukan perubahan. 
 3. RPP dipersingkat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)  
Selama ini, guru diarahkan mengikuti format RPP secara kaku. Tetapi nanti guru akan bebas memilih, membuat, menggunakan dan mengembangkan format RPP. Dulu, RPP terlalu banyak komponen dan guru diminta menulis sangat rinci (satu dokumen RPP bisa lebih 20 halaman). Tetapi nanti akan dipersingkat yakni RPP berisi tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan asesmen. RPP hanya 1 halaman saja. Sehingga penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif yang menjadikan guru punya waktu untuk mempersiapkan juga mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri. 
4. Untuk program "Merdeka Belajar" yang terrakhir ini, Nadiem menjelaskan bahwa Kemendikbud tetap menggunakan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). PPDB lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah. Menurut Nadiem, komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal 5 persen. Untuk jalur prestasi atau sisa 0-30 persen lainnya disesuaikan dengan kondisi daerah. "Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi," ujar Nadiem. (Tribun-video.com/ nilair)

Kamis, 02 Januari 2020

Mendikbud Minta Guru Nikmati Gaji Kecil, Karena Surga Kelak Akan Menanti. Pak, Tolong Lebih Hargai




Di penghujung masa jabatannya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy justru mendulang kontroversi lewat perkataannya yang mungkin bagi para guru dianggap telah menyakiti hati. Dalam sebuah acara peringatan Hari Guru Internasional di Gedung Kemendikbud, Muhadjir memberi pidato terkait serba-serbi profesi guru. Acara tersebut bertajuk “Guru Milenial, Sebuah Profesi Masa Depan”.
Namun ada satu ujarannya yang mungkin dianggap kurang menghargai profesi guru. Seperti kita ketahui selama ini, banyak sekali guru di negeri ini yang kehidupannya masih jauh sekali dari kata ‘layak’. Honor yang mereka terima seolah tidak sebanding dengan perjuangan yang telah dilakukan kepada anak-anak didiknya. Mengetahui kondisi itu, Muhadjir justru berkata:
“Saya agak yakin, bahwa orang yang pertama masuk surga itu adalah guru. Kalau sekarang gajinya sedikit, apalagi guru honorer, nikmati saja, nanti masuk surga.” ujarnya seperti yang dikutip dari Detik.
Pak, tolong, bukannya kami tidak ingin masuk surga, tapi apakah sudah tidak ada cara lain agar profesi kami ini bisa lebih dihargai?

Layaknya banyak profesi lain yang menyimpan tanggung jawab selangit, begitu pun dengan profesi guru, tanggung jawabnya pun nggak main-main

Tanggung jawabnya besar sekali lo via alphapay.id
Jika ada orang yang menganggap jadi guru itu mudah, mereka sungguh salah besar. Mungkin benar kalau ada yang bilang semua profesi punya tantangan masing-masing, tapi kalau boleh sedikit hitung-hitungan, guru mengemban tanggung jawab yang sangat besar. Selain bertanggung jawab terhadap kemampuan akademis anak didik, mereka juga turut andil membentuk karakter, kepribadian, dan moral para siswanya.

Kalau ada tokoh atau sosok penting yang berhasil membangun negeri, semua itu tidak lepas dari jasa guru-guru yang telah mendidiknya di sekolah dulu.

Namun bedanya dengan segudang profesi bergengsi di luar sana, gaji guru kerap bikin hati meringis. Apalagi mereka yang statusnya masih honorer

Gajinya bikin miris 🙁 via news.okezone.com
Sudah bukan rahasia lagi kalau masih banyak guru di Indonesia yang bergaji miris. Jangankan berjuta-juta, seperti segudang profesi bergengsi di luar sana. Guru kadang hanya menerima ratusan ribu saja sebulan. Apalagi guru honorer, atau mereka yang ditugaskan di daerah terpencil. Belum lagi nggak sedikit juga cerita yang digaji per 3 bulan sekali.
Percayalah, mendidik serta membimbing anak-anak di pelosok itu bukanlah hal yang mudah. Terlebih jika guru tersebut harus menempuh medan cukup sulit untuk sampai di tempat ia mengabdi. Tapi, entah kenapa segala peluh yang telah berderai itu seolah tak cukup mampu mengetuk hati petinggi negeri untuk lebih menghargai jasa para pahlawan ini.

Mungkin, kecilnya gaji guru di sini, jadi salah satu faktor yang membuat banyak anak muda tidak memasukkan profesi ini sebagai cita-citanya di kemudian hari

Profesi guru banyak dianggap tidak lagi bergengsi via www.viva.co.id
Jika dahulu profesi guru jadi cita-cita hampir  semua dari kita –selain dokter dan tentara tentunya– sekarang mungkin profesi itu sudah jarang lagi tercatat dalam kolom cita-cita di biodata anak masa kini. Pelajar SMA/SMK pun bisa jadi jarang ada yang mau melanjutkan pendidikan tinggi bidang keguruan karena tahu kalau gaji guru di sini sangat minim. Ditambah seiring berkembangnya zaman, banyak profesi baru terus bermunculan, seolah makin menenggelamkan profesi guru yang bagi sebagian orang, sudah nggak lagi bergengsi.
Pernyataan Mendikbud soal guru akan masuk surga mungkin nggak salah-salah amat, mengingat ilmu yang telah diajarkan memang bisa jadi ladang amal jariah. Namun bukan berarti itu bisa jadi pengalihan tanggung jawab pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup seorang guru. Biar bagaimana pun, guru berhak atas kehidupan yang layak, yang salah satunya bisa diperoleh dari gaji yang tinggi.
Semangat ya untuk kalian yang berprofesi sebagai guru. Jangan pantang menyerah, demi masa depan bangsa~

Pembelajaran IPA di Sekolah Dasar (SD)

Pembelajaran IPA pada sekolah terutama pada sekolah dasar (SD) diharapkan dapat menjadi wahana bagi peserta didik untuk mempelajari diri sendiri dan alam sekitar, serta prospek pengembangan lebih lanjut dalam menerapkannya di dalam kehidupan sehari-hari.

Hal ini sesuai dengan pengertian Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) yang berkaitan dengan cara mencari tahu tentang alam secara sistematis. Sehingga IPA bukan hanya penguasaan kumpulan pengetahuan yang berupa fakta-fakta, konsep-konsep, atau prinsip-prinsip saja, melainkan juga merupakan suatu proses penemuan.

Pembelajaran IPA di Sekolah Dasar (SD)

Pembelajaran IPA di Sekolah

Pembelajaran bidang studi IPA di sekolah berfungsi untuk:

a. Meningkatkan rasa ingin tahu dan kesadaran mengenai berbagai jenis lingkungan alam dan lingkungan buatan dalam hubungannya dengan pemanfaatannya dalam kehidupan sehari-hari bagi manusia.

b. Mengembangkan keterampilan proses siswa agar mampu memecahkan masalah melalui “doing science”.

c. Mengembangkan kemampuan untuk menerapkan IPA, teknologi dan keterampilan yang berguna dalam kehidupan sehari-hari maupun melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi.

d. Mengembangkan wawasan, sikap dan nilai yang berguna serta keterkaitan dengan kemajuan IPTEK, keadaan lingkungan yang bermanfaat bagi kehidupan sehari-hari dan pelestariannya.

Berdasarkan dari berbagai fungsi pembelajaran IPA tersebut, maka sudah seharusnya pembelajaran IPA terintegrasi dengan berbagai pembelajaran lainnya.

Hal tersebut dikarenakan pada hakikatnya IPA merupakan alat untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, dengan menggunakan pendekatan cientific sebagai salah satu penunjang dalam proses pembelajaran.

Contoh Kasus pembelajaran IPA kelas V SD

Tujuan dan Ruang Lingkup IPA di Sekolah Dasar (SD)

Tujuan Pembelajaran IPA di SD/MI

Pembelajaran sains pada tingkat sekolah dasar (SD) dikenal dengan pembelajaran ilmu pengetahuan alam (IPA). Konsep IPA di sekolah dasar merupakan konsep yang masih terpadu, karena belum dipisahkan secara tersendiri, seperti mata pelajaran kimia, biologi dan fisika.

Adapun tujuan umum pembelajaran IPA adalah penguasaan peserta didik untuk memahami sains dalam konteks yang lebih luas, terutama dalam kehidupan sehari-hari. Tujuan khusus yang berorientasi pada hakikat sains adalah menguasai konsep-konsep sains yang komplekatif dan bermakna bagi peserta didik melalui kegiatan pembelajaran.

Tujuan pembelajaran IPA di SD/MI, yaitu sebagai berikut:

  1. Mengembangkan rasa ingin tahu dan suatu sikap positif terhadap sains, teknologi, dan masyarakat.
  2. Mengembangkan keterampilan proses untuk menyelidiki alam sekitar, memecahkan masalah, dan membuat keputusan.
  3. Mengembangkan pengetahuan dan pemahaman konsep-konsep sains yang akan bermanfaat dan dapat diterapkan dalam kehidupan seharihari.
  4. Mengembangkan kesadaran tentang peran dan pentingnya sains dalam kehidupan sehari-hari.
  5. Mengalihkan pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman ke bidang pengajaran lain.
  6. Ikut serta dalam memelihara, menjaga, dan melestarikan lingkungan alam. Menghargai berbagai macam bentuk ciptaan Tuhan di alam semesta ini untuk dipelajari.
  7. Memperoleh bekal pengetahuan, konsep, dan keterampilan IPA sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan ketingkat lebih tinggi.

Ruang Lingkup IPA di SD/MI

Ruang lingkup bahan kajian IPA untuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional bahwa standar kompetensi lulusan mata pelajaran IPA meliputi aspek-aspek, antara lain:

a. Mahluk hidup dan proses kehidupan yaitu manusia, hewan, tumbuhan, dan interaksinya dengan lingkungan serta kesehatan.

b. Benda, materi, sifat-sifat dan kegunaannya meliputi cair, padat, dan gas.

c. Energi dan perubahannya meliputi gaya, bunyi, panas, magnet, listrik, cahaya, dan pesawat sederhana.

d. Bumi dan alam semesta meliputi: tanah, bumi, tata surya, dan benda-benda langit lainnya.

Berdasarkan dari beberapa tujuan dan ruang lingkup pembelajaran IPA di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya pembelajaran IPA membekali siswa untuk mengembangkan rasa ingin tahu, pengetahuan, meningkatkan keterampilan proses, serta kesadaran untuk menghargai alam ciptaan Tuhan, dan melestarikan lingkungan alam sekitar serta sebagai dasar untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Referensi:

  • Sri Sulistyorini, 2007. Pembelajaran Ilmu Pengetahuan Alam Di Sekolah Dasar. Unnes: Tiara Wacana
  • Ahmad Susanto, 2015. Teori Belajar dan Pembelajaran di Sekolah Dasar, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.

 Sumber: lenterakecil.com

Pembinaan Dan Pengembangan Profesi Guru

pengetahuan dan teknologi. Sejalan dengan itu, makin diperlukan reorientasi, revitalisasi, dan sinergitas kemampuan memberdayakan guru bagi layanan pendidikan dan pembelajaran siswa secara berkualitas, baik proses maupun hasilnya.

Tiga tipe guru di Indonesia yaitu ordinary teacher, extraordinary teacher, dan great teacher. Tipe great teacher atau guru profesional adalah tipe guru yang tidak hanya mampu mengajar dan mendemonstrasikan tetapi juga mampu memberikan inspirasi dan membuat siswa memahami apa yang diajarkan.

MUAT LEBIH

Pembinaan Dan Pengembangan Profesi Guru

Guru yang profesional menjadi prasyarat utama proses pencapaian visi, misi, strategi, dan tujuan pendidikan. Kebijakan keprofesian guru di Indonesia menjadi makin jelas dengan terbitnya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru.

Sebagai turunan dari kebijakan-kebijakan tersebut di atas, telah diterbitkan beberapa peraturan yaitu Peraturan Menteri Negara PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru.

 

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

Dalam Peraturan Menteri Negara PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, PKB diakui sebagai salah satu unsur utama yang diberikan angka kredit untuk pengembangan karir guru dan kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru, selain kegiatan pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan lain yang relevan dengan fungsi sekolah. Pelaksanaan PKB diharapkan dapat menciptakan guru yang profesional, yang bukan hanya menciptakan guru profesional, yang bukan hanya sekadar memiliki ilmu pengetahuan yang luas, tetapi juga memiliki kepribadian yang matang. Dengan kepribadian yang prima dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kuat, maka guru diharapkan terampil dalam menumbuh kembangkan bakat dan minat peserta didik sesuai dengan bidangnya untuk menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Secara umum, keberadaan PKB bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah yang berimbas pada meningkatnya mutu pendidikan

Pengertian dan Cakupan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) adalah bentuk pembelajaran berkelanjutan untuk memelihara dan meningkatkan standar kompetensi secara keseluruhan, mencakup bidang-bidang yang berkaitan dengan profesi guru. Dengan demikian, guru secara profesional dapat memelihara, meningkatkan, dan memperluas pengetahuan dan keterampilannya untuk melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu. Pembelajaran yang bermutu diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman peserta didik.

1. Pengembangan Diri

Pengembangan diri pada dasarnya merupakan upaya untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan guru melalui kegiatan pendidikan dan latihan fungsional dan kegiatan kolektif guru yang dapat meningkatkan kompetensi/keprofesian guru. Beberapa contoh materi yang dapat dikembangkan dalam kegiatan pengembangan diri, baik dalam diklat fungsional maupun kegiatan kolektif guru, antara lain; Penyusunan RPP, program kerja, dan atau perencanaan pendidikan, Penyusunan Kurikulum dan bahan ajar, Pengembangan metodologi mengajar, Penilaian proses dan hasil pembelajaran peserta didik, Penggunaan dan pengembangan teknologi Informatika dan Komputer (TIK) dalam pembelajaran, Inovasi proses pembelajaran, penulisan publikasi ilmiah, pengembangan karya inovatif, kemampuan untuk mempresentasikan hasil karya, dan peningkatan kompetensi lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas-tugas tambahan atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah.

2. Publikasi Ilmiah

Publikasi Ilmiah adalah karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk konstribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan secara umum. Publikasi ilmiah mencakup 3 (tiga) kelompok, yaitu:

  • Presentasi/forum ilmiah. Dalam hal ini guru bertindak sebagai narasumber pada seminar, lokakarya, koloqium, diskusi ilmiah, baik tingkat sekolah, KKG/MGMP, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional
  • Publikasi ilmiah berupa hasil penelitian atau gagasan ilmu bidang penelitian, makalah tinjauan ilmiah di bidang pendidikan formal dan pembelajaran, tulisan ilmiah populer (salah satunya bisa diterbitkan lewat Majalah) dan artikel ilmiah dalam bidang pendidikan. Karya ilmiah ini telah diterbitkan dan diseminarkan di sekolah masing-masing. Dokumen karya ilmiah disahkan oleh kepala sekolah dan disimpan di perpustakaan sekolah. Bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah, karya ilmiahnya harus disahkan oleh kepala dinas pendidikan setempat.
  • Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan/pedoman guru. Buku yang dimaksud dapat berupa buku pelajaran, baik sebagai buku utama maupun buku pelengkap, modul/diktat pembelajaran per semester, buku dalam bidang pendidikan, karya terjemahan, dan buku pedoman guru. Buku termaksud harus tersedia di perpustakaan sekolah tempat guru bertugas. Keaslian buku harus ditunjukkan dengan pernyataan keaslian dari kepala sekolah atau dinas pendidikan setempat bagi guru yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah.

3. Karya Inovatif

Karya Inovatif adalah karya yang bersifat pengembangan, modifikasi, atau penemuan baru sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah atau pengembangan dunia pendidikan, sains/teknologi, dan seni. Karya inovatif ini dapat berupa penemuan teknologi tepat guna, penemuan/penciptaan atau pengembangan karya seni, pembuatan/modifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum, atau penyusun standar, pedoman, soal dan sejenisnya pada tingkat nasional maupun provinsi.

Kegiatan PKB yang mencakup ketiga komponen tersebut harus dilaksanakan secara berkelanjutan, agar guru dapat selalu menjaga dan meningkatkan profesionalismenya, tidak sekedar untuk pemenuhan angka kredit. Oleh sebab itu, meskipun angka kredit seorang gurudiasumsikan telah memenuhi persyaratan untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional tertentu, guru tetap wajib melakukan kegiatan PKB.

 

Referensi: Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru (Program dan Implementasi).2013.Tim Penyusun. Pusat Pengembangan Profesi Pendidik. BPSDMPK-PMP. Kemdikbud


Sumber: lenterakecil.com

(Peran Guru) Mendidik Murid Nakal

Selain orangtua, guru memiliki peran dan tanggung jawab yang besar atas perkembangan sifat dan perilaku anak. Sumber: FB: https://www...